JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Membedakan aplikasi (APK) pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal sesuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting untuk mengurangi risiko finansial yang tidak diinginkan.
Untuk mengetahui antara pinjol legal dan ilegal menurut OJK sendiri sangat mudah agar melindungi keuangan dan informasi pribadi kita.
Dengan memperhatikan dan melakukan riset yang teliti dapat memastikan bahwa Anda hanya menggunakan aplikasi pinjaman online yang legal dan terpercaya bukan ilegal.
OJK memiliki daftar resmi dari semua perusahaan fintech lending yang sah dan terdaftar. Aplikasi pinjol legal akan memiliki izin dan nomor registrasi resmi dari OJK.
Jika sebuah aplikasi pinjol tidak memiliki izin atau nomor registrasi, itu mungkin merupakan tanda bahwa mereka ilegal.
Pinjol ilegal seringkali tidak memiliki perlindungan yang memadai untuk data pribadi konsumen.
Dalam beberapa kasus, data pribadi konsumen bahkan dapat disalahgunakan atau dijual ke pihak ketiga tanpa izin.
Sedangkan, pinjol legal harus mematuhi standar keamanan data yang ketat untuk melindungi informasi pribadi konsumen.
Berikut ini ada beberapa cara mudah yang telah dirangkum POSKOTA supaya Anda dapat mengcek dan membedakan pinjol ilegal atau legal menurut OJK.
Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal
1. Cek Pinjol via Situs Resmi OJK
- Pertama, kunjungi situs web resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Setelah masuk ke situs tersebut, cari dan klik menu "IKNB" yang tersedia di halaman utama.
- Setelah itu, pilih opsi "Fintech id" yang terletak di bagian kanan bawah halaman.
- Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi daftar aplikasi pinjol yang telah terdaftar dan legal menurut OJK.
- Anda dapat memeriksa daftar tersebut untuk melihat apakah nama aplikasi pinjol yang Anda cari terdaftar sebagai pinjol legal atau tidak.
2. Cek Pinjol via WhatsApp OJK
- Pastikan Anda telah menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK, yaitu 081-157-157-157, di kontak ponsel Anda.
- Buka aplikasi WhatsApp di perangkat Anda dan cari nomor kontak OJK yang telah Anda simpan sebelumnya.
- Ketikkan nama aplikasi pinjol yang ingin Anda periksa keabsahannya dalam pesan teks.
- Kirim pesan tersebut kepada nomor WhatsApp OJK.
- Tunggu beberapa saat hingga Anda menerima balasan dari layanan WhatsApp OJK.
- Balasan yang Anda terima akan memberikan informasi terkait legalitas pinjol yang Anda tanyakan, apakah sudah terdaftar dan legal menurut OJK atau tidak.
3. Cek Pinjol via Telepon
- Hubungi nomor layanan pelanggan OJK, yaitu 157, melalui telepon Anda.
- Ajukan pertanyaan mengenai legalitas pinjol yang ingin Anda periksa kepada petugas layanan pelanggan OJK.
- Berikan informasi yang diminta oleh petugas terkait nama atau detail aplikasi pinjol yang Anda ingin periksa.
- Tunggu informasi atau penjelasan dari petugas mengenai status legalitas pinjol yang Anda tanyakan.
4. Cek Pinjol via Email
- Tulis email dengan menyertakan pertanyaan Anda mengenai legalitas pinjol yang ingin Anda periksa.
- Kirim email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Pastikan untuk memberikan informasi yang lengkap dan jelas mengenai aplikasi pinjol yang Anda ingin periksa.
- Tunggu balasan dari pihak OJK melalui email yang Anda kirimkan, yang akan memberikan informasi terkait status legalitas pinjol tersebut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa apakah sebuah aplikasi pinjaman online legal atau ilegal menurut OJK.
Jika aplikasi yang Anda gunakan tidak terdaftar dalam daftar resmi OJK, maka besar kemungkinan aplikasi tersebut ilegal dan dapat menimbulkan risiko bagi Anda sebagai pengguna.
Selalu pastikan untuk menggunakan aplikasi pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.
Sekian penjelasan mengenai beberapa cara mudah cek pinjaman online alias pinjol ilegal dan legal menurut OJK agar terhindar dari penipuan.