JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) bertebaran di PlayStore dan Appstore di Indonesia. Meski begitu, kalian harus hati-hati dengan banyaknya pinjol.
Banyaknya pinjol yang ada membuat orang kebingungan mencari pinjol legal. Sebab, tidak semua pinjol berkategori aman untuk digunakan masyarakat.
Jika kalian salah dan sudah memilih pinjol ilegal, maka data kalian bisa saja disalah gunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Pasalnya, orang tersebut biasa hanya mencari keuntungan untuk diri sendiri tanpa memikirkan orang lain. Karena, nasabah akan menyertakan data pribadi saat melakukan pinjaman sambil berharap diverifikasi.
Berbeda dengan pinjol legal yang memiliki jaminan akan mentransfer pinjaman uang, karena sudah diatur OJK sebagai lembaga keuangan. Meskipun nasabah menghadapi faktor gagal bayar (galbay) setidaknya pinjol legal tidak dapat berbuat semena-mena kepada nasabahnya.
Nasabah akan terlindungi oleh hukum yang berlaku jika aplikasi pinjol legal berbuat hal yang tak wajar. Meski begitu, sebagai nasabah harus selalu bertanggung jawab akan hal yang sudah diperbuat.
Jika kalian merasa galbay maka kalian harus memeriksa daftar pinjol yang legal di situs OJK, lalu nasabah perhatikan juga prosedur penagihannya, dan pastikan sudah membaca aturan pinjaman dengan teliti.
Berikut pinjol legal yang aman dari kebocoran data saat nasabah galbay:
- Kredivo
- Akulaku
- Kredit Pintar
- AdaKami
- Julo
Kelima pinjol tersebut merupakan pinjol legal yang aman saat galbay. Oleh karena itu, nasabah galbay tak perlu khawatir akan diperlakukan tidak wajar oleh Debt Collector (DC) pinjol.
Karena bila suatu aplikasi tersebut melanggar ketentuan yang sudah diberikan oleh OJK, maka kalian berhak menyeret ke meja hijau.
Namun demikian, kalian harus tetap melunasi tagihan pinjol. Pasalnya, jika tidak, kalian akan memiliki skor buruk pada BI Checking. (Gabriel Omar Batistuta)