JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak semua pinjaman online (pinjol) legal sudah memiliki debt collector (DC) lapangan, lho. Beberapa di antaranya masih ada yang melakukan penagihan lewat mobile saja.
DC lapangan kerap kali membuat panik nasabah pinjol yang gagal bayar (galbay), terlebih lagi jika sudah menginjakkan kaki ke rumah. Pasalnya, tidak semua nasabah memiliki mampu melunasi ketika ditagih.
Namun, biasanya hal tersebut terjadi pada pinjol-pinjol legal yang sudah masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Pada tahun 2024 ini terdapat beberapa pinjol legal yang bebas DC lapangan dan tidak masuk SLIK OJK. Hal ini tentu mampu membuat tenang bagi kamu yang sudah terlanjur menjadi nasabah di pinjol ini.
Bahkan, tidak perlu khawatir jika masih belum sanggup membayarnya dalam waktu yang lama. Sebab kamu tidak akan mendapat tekanan dari DC lapangan untuk segera melunasinya.
Tapi perlu diingat, bukan berarti kamu dapat bertindak semena-mena terhadap pinjol ini. Tetapi setidaknya, para nasabah pinjol tersebut dapat rileks sejenak sambil mencari solusinya.
Lantas, pinjol legal apa saja yang tidak memiliki DC lapangan dan belum masuk SLIK OJK? Simak selengkapnya berikut ini.
1. FinPlus
FinPlus merupakan pinol legal yang sudah cukup populer di kalangan masyarakat dan cukup banyak digunakan. Hal tersebut dikarenakan FinPlus dilengkapi dengan teknologi AI yang para calon peminjam.
Keunggulan pinjol ini adalah pengisian data mudah dan dana langsung cair setelah melakukan verifikasi. Bahkan, sudah mendapat izin dari OJK dan meyediakan peminjaman tanpa jaminan.
Kendati demikian, FinPlus ternyata belum memiliki DC lapangan. Hal ini terbukti berdasarkan pengalaman nasabah yang mengalami kesulitan pelunasan di pinjol tersebt.