ADVERTISEMENT

Pengusutan Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Sita Uang Puluhan Miliar

Minggu, 10 Maret 2024 15:36 WIB

Share
Penyidik menyita uang miliaran rupiah hasil penggeledahan rumah tersangka dugaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berinisial HL. (Istimewa)
Penyidik menyita uang miliaran rupiah hasil penggeledahan rumah tersangka dugaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berinisial HL. (Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai miliaran rupiah hasil penggeledahan kantor hingga rumah soal dugaan korupsi komoditas timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan itu merupakan upaya pengungkapan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun penggeledahan dilakukan petugas di kantor PT QSE, PT SD, serta rumah tinggal berinsial HL di Jakarta. Petugas menyita uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta Dolar Singapura yang ditotalkan mencapai Rp33 miliar.

"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," ucap Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 10 Maret 2024.

Sumedana menambahkan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi soal aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tutupnya. (Angga Pahlevi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT