Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Tangerang

Minggu 10 Mar 2024, 10:32 WIB
Pelaku curanmor yang beraksi di pasar kemis, Tangerang, saat ditangkap. (Foto/ist)

Pelaku curanmor yang beraksi di pasar kemis, Tangerang, saat ditangkap. (Foto/ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait aksi curanmor sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah ruko, di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

"Korban sedang bekerja dan memarkirkan motornya di depan ruko tempat dia bekerja. Saat pulang kerja, korban mendapati motornya sudah hilang," katanya, pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku berinisial AR, CH dan RE ini merupakan komplotan. Dimana, para pelaku ini selalu bersama-sama ketika beraksi.

"Mereka (pelaku) secara mencari sasaran motor secara random. Mereka berkeliling untuk mencari sasaran menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Ada pun peran dari masing-masing pelaku yakni, RE menyimpan kunci T dan menyediakan sepeda motor untuk transportasi saat melakukan aksi pencurian. AR sebagai joki dan menyimpan sepeda motor hasil curian. CH mengawasi lokasi saat melakukan aksi pencurian.

"Para pelaku sudah beraksi sebanyak 19 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Satu dari mereka merupakan residivis " ungkapnya. 

Arief menjelaskan, ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, dan satu diantaranya ditangkap saat hendak menyimpan sepeda motor hasil curian ke tempat persembunyiannya.

"Anggota kami juga menemukan barang bukti berupa kunci T yang digunakan saat beraksi. Kemudian sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku," jelasnya

Setelah mengamankan satu pelaku, anggota Unit Ranmor Polresta Tangerang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di lokasi lain.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update