ADVERTISEMENT

Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Tangkap 26 Orang

Minggu, 10 Maret 2024 13:11 WIB

Share
Sejumlah anggota kepolisian menunjukkan barang bukti narkotika dan sejumlah orang yang diamankan dalam penggrebekan narkotika di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu, 10 Maret 2024. (Istimewa)
Sejumlah anggota kepolisian menunjukkan barang bukti narkotika dan sejumlah orang yang diamankan dalam penggrebekan narkotika di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu, 10 Maret 2024. (Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 26 orang dan sejumlah barang bukti narkotika dalam penggrebekan di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu 10 Maret 2024.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan pihaknya melakukan operasi gabungan kepolisian di wilayah Kampung Bahari sekitar pukul 05.00 WIB.

"Dari hasil kegiatan tersebut kami dapat mengamankan sejumlah 26 orang beserta barang bukti yang berhasil kami kumpulkan," ujar Prasetyo di halaman Markas Polres Metro Jakut pada Minggu, 10 Maret 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain satu senjata api (senpi) rakitan berikut enam butir peluru, satu unit air gun, 21 klip kristal atau sabu dengan berat bruto 3 gram, 2 klip sabu berukuran 10 gram, 2 klip kristal sabu brutto 0,25 gram, 16 klip ganja, 6 bungkus ganja, 7 timbangan digital, 3 recorder, tiga kotak pipet.

Kemudian berbagai jenis sajam sekitar 50 unit, 11 hp Android, botol bekas pakai sabu berupa bong, satu granat asap berikut gas CO2 empat tabung, buku catatan pembelian, satu CCTV, dan tembakau bruto 68,12 gram.

Lalu ada pula barang bukti dua klip ganja masing-masing bruto 2,17 gram, satu senapan PCV, dua ketapel berikut lima paku, kemudian empat unit sepeda motor.

Menurut informasi sementara, tersangka mengedarkan narkotika di wilayah DKI Jakarta. "Dari hasil tersebut kami melaksanakan pendalaman terhadap para tersangka dan barang bukti," ungkap Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, operasi tersebut agar masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara bebas dari gangguan-gangguan Kamtibmas seperti tawuran, begal, dan narkoba menjelang bulan Ramadhan.

"Selanjutnya ke 26 tersangka ini kita lakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," ujarnya. (Yahya Abdul Hakim)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yahya Abdul Hakim
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT