Waspada! Ini Konsekuensi Hukum Galbay Pinjol Legal bagi Debitur. (Pexels)

TEKNO

Waspada! Ini Konsekuensi Hukum Galbay Pinjol Legal bagi Debitur

Sabtu 09 Mar 2024, 09:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beberapa tahun terakhir ini, pinjaman online (pinjol) menjadi sebuah alternatif populer bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dengan mudah dan cepat karena berbeda dari layanan konvensional.

Ya, walaupun bisa mendapatkan uang dalam waktu singkat, pinjaman online juga mengakibatkan resiko, terutama untuk para debitur dengan potensi gagal bayar.

Guna menghindari resiko itu, penting bagi masyarakat untuk menggunakan produk pinjaman online dengan cermat.

Dengan semestinya, pinjaman online legal tersebut memang harus di bayar. Karena, hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur. Secara umum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.

Pengguna pinjaman online harus memastikan bahwa cicilan bulanan tidak melebihi batas 30% dari gaji mereka. Sebab, suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih singkat pada pinjol dapat menjadi beban finansial.

Kemudian, sangat penting bagi debitur untuk mengelolanya dengan tanggung jawab agar tidak terjebak dalam utang yang tidak bisa terkendali.

Tetapi, bagi yang sudah terlanjur mengambil pinjol dan masih menunda pembayaran, harus tahu resikonya apa saja.

Sebelum lanjut, ketahui dahulu perbedaan kreditur dan debitur sebelum gagal paham. 

Bisa dikatakan, bahwa kreditur merupakan pihak dengan hak piutang karena perjanjian atau perundang-undangan, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan.

Berbeda dengan debitur, dimana seseorang atau badan usaha yang berhutang atau menerima kredit hingga pinjaman dari lembaga pembiayaan seperti bank maupun lembaga pembiayaan lainnya karena perjanjian atau undang-undang tertentu.

Lantas, resiko hukum pinjol tidak dibayar bagaimana?

1. Bunga dan denda pinjaman jadi lebih besar, karena tidak mampu melunasinya maka debitur biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar. Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga dan denda yang dikenakan akan semakin banyak.

2. Ditagih debt collector, jika anda tidak melunasi utang anda di pinjol, pasti akan ditagih oleh debt collector. Walau demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan. 

Hakikatnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak berbadan hukum, punya instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan affiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

3. Tercatat di SLIK OJK dengan skor kredit yang buruk, pengelola pinjol yang sudah memenuhi syarat sebenarnya bisa menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, agunan, penjamin, fasilitas penyediaan dana, pengurus dan pemilik, serta keuangan debitur.

Kemudian, informasi tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur untuk mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana, menerapkan manajemen resiko kredit.

Begitupun juga dengan pemantauan debitur existing, pelaksaan audit, serta penerapan strategi anti fraud. Lalu, mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang.

Selanjutnya, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.

Dan, verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.

Maka, saat pinjaman di pinjol tidak dilunasi, maka debitur yang tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik saat pembiayaan macet, nantinya akan menjadi pertimbangan LJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman atau keperluan lainnya.(*)

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya himbauan bagi anda yang sudah kadung melakukan galbay pinjol. Bijaksanalah dalam menggunakan produk pinjol.


 

Tags:
GalbayGalbay Pinjolpinjolkonsekuensi hukum

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Wisnu Saputra

Editor