Foto: BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 27 Pegawai Non ASN Komisi Yudisial Republik Indonesia terlindungi empat program jaminan sosial ketenagakerjaan. (Ist.)

Kesehatan

Pegawai Non ASN Komisi Yudisial Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu 09 Mar 2024, 11:35 WIB

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID -  Sebanyak 27 Pegawai Non ASN Komisi Yudisial Republik Indonesia terlindungi empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan di Kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Maret 2024 kemarin.

Penyerahan ini dilakukan oleh tim BPJS Ketenagakerjaan dan diterima secara langsung oleh perwakilan Non ASN Komisi Yudisila bapak Irfan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba Didin Haryono mengungkapkan bahwa hal ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Inpres Nomor 2 Tahun 2021, menginstruksikan semua lembaga/badan negara, kementrian, pemerintah daerah menjamin pegawai non ASN untuk didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Komisi Yudisial merupakan salah satunya", tutur Didin dalam keterangannya diterima Sabtu, 9 Maret 2024.

Komisi Yudisial mendaftarkan non ASNnya dalam empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Manfaat yang akan didapatkan Non ASN yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya pengobatan tanpa batas bila terjadi kecelakaan kerja. Apabila  tenaga kerja tersebut meninggal dunia karna sebab apapun maka ahli waris yang ditinggalkan mendapat santunan sebesar 42juta.

“Jika kecelakaan kerja sampai meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan 48 kali gaji dan bila memiliki anak, akan mendapatkan bantuan beasiswa hingga Rp 174 juta untuk dua orang anak,” jelas Didin.

Pegawai Non ASN memiliki peranan yang sangat penting dan krusial dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan Republik Indonesia, maka sangat perlu untuk memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap kinerja yang diberikan oleh mereka.

"Dengan adanya perlindungan maka akan membuat semua sektor Non ASN menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaan yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya," harap Didin. (Ril)

Tags:
pegawai-non-asnkomisi yudisialbpjs ketenagakerjaan

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor