Ilustrasi nasabah pinjol. (Pexels.com)

TEKNO

Jangan Abai, Pertimbangkan Ini Sebelum Pinjam Uang di Pinjol

Sabtu 09 Mar 2024, 23:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kemajuan teknologi menjadikan pinjaman online (Pinjol) sebagai alternatif bagi banyak orang untuk memenuhi kebutuhan finansial.

Di balik kemudahan itu, pinjol dapat memberikan risiko tersendiri. Apalagi, jika perusahaan fintech belum memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.

Sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya masyarakat memahami risiko serius yang berhubungan dengan pinjol, seperti suku bunga tinggi daripada bank, teror dari debth collector (DC), hingga berpotensi blacklist.

Umumnya, perusahaan pinjol menawarkan kemudahan dalam layanan pinjaman uang bagi masyarakat. Secara tidak langsung, masyarakat terkesan dijebak.

Misalkan berbicara soal bunga, masyarakat yang meminjam Rp500.000, harus mengembalikan uang Rp1.000.000 karena bunga yang terlalu besar.

Jika pinjaman tak kunjung dikembalikan, nasabah gagal bayar (galbay) berisiko diteror DC. Berdasarkan banyak kisah, mereka bisa melakukan apapun agar nasabah mengembalikan pinjaman.

Risiko lainnya, yaitu riwayat nasabah galbay bisa tercoreng di BI Checking, karena galbay pinjol. Artinya, bukan untung tapi justru buntung setelah meminjam uang.

Oleh karena itu, Poskota.co.id merangkum beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman ke pinjol.

1. Pahami Kebutuhan Finansial

Masyarakat harus mempertimbangkan secara teliti dalam mengambil pinjaman. Jika kondisinya tidak mendesak, sebaiknya menabung serta meminta bantuan kepada keluarga.

2. Kritis Kepada Tawaran Pinjaman

Berhati-hati dengan tawaran pinjaman yang tidak masuk akal. Masyarakat harus memahami berbagai syarat yang tidak masuk akal saat hendak meminjam uang.

3. Lakukan Penelitian Terhadap Pinjaman

Pastikan riset perusahaan pinjol dan melihat berbagai testimoni pengguna yang sudah pernah melakukan peminjaman untuk menghindari reputasi buruk. (Gabriel Omar Batistuta)

Tags:
pinjol ilegalpinjaman-onlinepinjolojkrisiko pinjol

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor