JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) binaan Jakprenuer Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur ikuti sosialisasi manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ceger Jakarta.
Sosialisasi di Kantor Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 5 Marer 2024 kemarin dan dihadiri oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Suwindarto.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger Muhammad Anis Fahrurrozi mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dihadiri 22 pelaku UMKM binaan Jakpreneur binaan Kramat Jati berlangsung di kantor kecamatan.
"Menindak lanjuti program merealisasikan program 1 RW 100 pekerja rentan yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur," ucap Anis dalam keterangannya Jumat, 8 Maret 2024.
Dalam penyampaiannya setiap pekerja termasuk pelaku usaha UMKM minimal terlindungi dengan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).Menurut Anis manfaat JKK sangat besar.
Yaitu peserta mendapat jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa, ahli waris mendapatkan santunan dengan nilai normatif sesuai peraturan pemerintah.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, menginstruksikan setiap para camat dan lurah di wilayah Jakarta Timur untuk secara aktif mensosialisasikan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap tenaga kerja di wilayah kerjanya masing-masing.
Tidak hanya sosialisasi, camat dan lurah juga perlu memastikan seluruh tenaga kerja pendukung wilayah telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
instruksi tersebut merupakan tindaklanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakrata Nomor 15 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Ril)