JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Akulaku merupakan salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, pinjol ini legal digunakan oleh siapapun.
Akulaku sangat cocok digunakan oleh pemula karena cara pencairan pinjaman yang sangat mudah. Kendati, kamu harus ekstra teliti ketika mengajukan pijamannya.
Mengingat statusnya yang terdaftar di OJK, maka pemula tidak perlu khawatir lagi dengan keamanan data pribadi dan lain-lainnya.
Selain itu, Akulaku juga menawarkan keunggulan seperti tenor pinjaman yang mencapai hingga 15 bulan. Karena itu, beban bayar akan lebih ringan sehingga direkomendasikan untuk pemula.
Limit peminjaman di Akulaku dapat mulai dari Rp300.000-Rp15.000.000 dengan bunga yang dibebankan sebesar 2,6 persen setiap bulannya.
Selain itu, perlu diingat bahwa kamu juga dikenakan biaya administrasi sebesar 6 persen ketika meminjam uang di Akulaku.
Lalu, kamu akan dikenakan denda sebesar 2 persen apabila terlambat membayar dalam waktu 7 hari. Denda akan meningkat 10 persen jika keterlambatan membayar hingga sebulan.
Lantas, apa saja syaratnya dan bagaimana cara meminjam uang di Akulaku? Simak selengkapnya berikut ini.
Syarat Pinjam Uang di Akulaku
- Memiliki akun Akulaku
- Memiliki KTP