ADVERTISEMENT

Obrolan Warteg: Daerah Khusus Jakarta

Jumat, 8 Maret 2024 06:20 WIB

Share
Obrolan warteg. (Poskota/Yudhi Himawan)
Obrolan warteg. (Poskota/Yudhi Himawan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BELAKANGAN muncul perbincangan bahwa Jakarta bukan lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Rujukannya, Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN), status Jakarta akan dicabut dua tahun setelah UU IKN disahkan.

Sebelum revisi, UU IKN disahkan oleh DPR pada 2022, yang artinya status DKI tak lagi melekat di Jakarta pada 15 Februari 2024, seperti dikatakan Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Yang hilang status ibu kotanya, sedangkan status kekhususan Jakarta, tetap ada.

Namun, seperti diberitakan, pihak Istana menegaskan status Jakarta masih tetap sebagai DKI (Daerah Khusus Ibu Kota Negara) sampai terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara.

“Lantas kapan Keppres dimaksud turun alias terbit?,” tanya Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.

“Ya, tergantung yang mau menerbitkan.Namanya saja Keppres berarti keputusan presiden, ya tergantung presiden yang akan memutuskan, kapan mau diterbitkan,” kata Yudi.

“Yang jelas kalau tahun ini berarti presiden yang sekarang, kalau tahun depan menjadi kewenangan  presiden yang akan datang,” kata mas Bro.

“Betul Bro. Sesuai jadwal, pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden hasil pilpres 2024, dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024,” kata Heri.

“Kalau soal Jakarta saya sebagai warga Bekasi, lebih tertarik dengan cakupan wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” kata mas Bro.

“Memangnya kenapa Bro?,” tanya Yudi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT