ADVERTISEMENT

Hargai Proses Politik, Hargai Pula Kehendak Publik

Jumat, 8 Maret 2024 05:45 WIB

Share
Anggota DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aldi Maazat saat berorasi dan sejumlah massa yang tergabung dari beberapa elemen saat melakukan aksi bakar ban di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2024). Dalam aksinya tersebut mereka mendesak menyegerakan hak angket DPR-MPR RI, melawan kejahatan Pemilu 2024 dan memakzulkan Presiden Joko Widodo serta menolak kenaikan harga sembako.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Anggota DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aldi Maazat saat berorasi dan sejumlah massa yang tergabung dari beberapa elemen saat melakukan aksi bakar ban di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2024). Dalam aksinya tersebut mereka mendesak menyegerakan hak angket DPR-MPR RI, melawan kejahatan Pemilu 2024 dan memakzulkan Presiden Joko Widodo serta menolak kenaikan harga sembako.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SETIDAKNYA akan terdapat dua proses politik terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 yang digulirkan dari Gedung Parlemen, Senayan,Jakarta.

Yang pertama, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menyepakati pembentukan Pansus Pemilu 2024, pada Sidang Paripurna DPD RI, di kompleks parlemen, Senayan , Jakarta, Selasa ( 5/3/2024) lalu.

Di tengah kontroversi perlu tidaknya, signifikan tidaknya pansus dimaksud, tetapi inisiasi DPD membentuk pansus guna menyelidiki dugaan kecurangan pemilu, sebagai proses politik yang patut dihargai.

Yang kedua, akan digulirkannya hak angket DPR dengan tujuan sama menyelidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu. Meski hak angket itu sendiri belum secara resmi diajukan, tetapi wacana telah berkembang cukup lama.

Usai hari pencoblosan, wacana hak angket DPR mulai digulirkan ke publik,  yang kemudian mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Ada yang pro, memberikan dukungan, ada pula yang menyikapi dengan berbeda pandangan dan penafsiran.

Sebagaimana sebuah usulan, munculnya pro kontra, tidak akan terhindarkan. Namun, inisiasi hak angket DPR ini patut dihargai. Lebih – lebih hak angket ini dimiliki DPR dan dilindungi oleh undang – undang.

Soal bagaimana hasil akhir hak angket, itu soal lain, tetapi sebagai proses politik patut kita hargai. Melalui hak angket dapat menjawab keraguan publik mengenai ada tidaknya kecurangan pemilu.

Hanya saja, sulit terbantahkan, untuk menemukan jawaban dimaksud, melalui proses panjang dan berliku. Mengingat di DPR itu terdapat banyak fraksi, bukan hanya fraksi yang mengajukan hak angket, terdapat juga fraksi yang menolak.

Belum lagi, proses penyelidikan, sebut saja soal pemanggilan pejabat, pengujian data dan dokumen, tentu tidak serta merta dapat dilakukan, harus melalui persetujuan.

Maknanya hak angket butuh waktu, sementara di sisi lain adanya kehendak publik yang tidak ingin lagi disibukkan dengan berbagai urusan politik, patut juga dihargai.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aminudin As
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT