ADVERTISEMENT

Utang Pemerintah

Kamis, 7 Maret 2024 06:19 WIB

Share
Bank Indonesia.(Ist)
Bank Indonesia.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) geram dengan kebijakan pemerintah yang belum juga membayar utang minyak goreng Rp 344 Miliar. 

Utang pemerintah itu terkait pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022.

Padahal sudah hampir dua tahun berlalu, pemerintah belum juga mau membayar utang tersebut. Karena itu, mereka menilai tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan utangnya. 

Pasalnya, hingga kini prosesnya masih sebatas pembahasan jumlah total yang harus dibayar pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. 

Kekesalan muncul karena pada rapat koordinasi terbatas (rakornas) antar kementerian terkait pihak peritel tidak dilibatkan. Padahal besaran total utang yang diterimanya bukanlah menjadi prioritas utama. 

Asalkan pemerintah juga mau transparansi proses perhitungannya. Seperti diketahui, program itu diluncurkan pada 19 Januari 2022 lalu sebagai penugasan kepada produsen minyak goreng dan Aprindo untuk menjual minyak goreng murah saat harga komoditas itu mahal.

Saat itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. 

Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah. Masalah muncul ketika Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. 

Akibatnya aturan baru itu membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Padahal, seharusnya utang pemerintah kepada pengusaha tetap harus dibayarkan.

Akibat kebijakan program tersebut para pengusaha retail kapok dan mulai tidak percaya dengan kebijakan pemerintah. Pengusaha kerap diminta bantuannya jika pemerintah sudah kelabakan terkait harga dan penyaluran sembilan bahan pokok (sembako).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT