ADVERTISEMENT

Tak Mau Tanggung Jawab, Oknum Kepsek SMP di Sukamakmur, Bogor, Diduga Paksa Aborsi Eks Muridnya

Kamis, 7 Maret 2024 08:45 WIB

Share
Ilustrasi. Oknum Kepsek SMP di Sukamakmur, kabupaten Bogor diduga memaksa mantan muridnya untuk melakukan aborsi lantaran pelaku dianggap tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. (Ist)
Ilustrasi. Oknum Kepsek SMP di Sukamakmur, kabupaten Bogor diduga memaksa mantan muridnya untuk melakukan aborsi lantaran pelaku dianggap tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK yang diduga paksa mantan muridnya untuk melakukan aborsi (pengguguran janin) ternyata telah menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oknum Kepsek berinisial AS ini kini telah berdinas di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) di Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Ia menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Hal ini diungkapkan oleh korban berinisial A (25), yang mana korban menyebut, AS telah dilantik menjadi kepala sekolah SMP tersebut sejak Juli 2023 lalu.

Hubungan gelap antara korban dan oknum Kepsek tersebut terjadi sejak tahun 2015, dimana pada saat itu AS masih menjadi Kepsek SMK Swasta di Kecamatan Sukamakmur.

Berdinasnya AS di sekolah pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal.

Bambang menyebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap AS guna dilakukan pemeriksaan.

"Sedang proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Bambang, Kamis, 7 Maret 2024.

Sebelumnya, Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, diduga memaksa mantan muridnya untuk melakukan aborsi. 

Dugaan pemaksaan aborsi itu terjadi, lantaran janin yang dikandung oleh mantan muridnya tersebut adalah darah daging dari sang oknum kepala sekolah.

Korban berinisial A (25) menyebut, dugaan pemaksaan aborsi tersebut terjadi di tahun 2018 dan 2022, karena sang oknum kepsek enggan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT