JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar (galbay) pasti ketar-ketir dengan ancaman-ancaman hukuman apabila tidak segera melunasi utangnya.
Tetapi tidak sedikit juga yang telah mengetahui cara menghadapi masalah tersebut sehingga tetap tenang ketika berurusan dengan ancaman tersebut.
Pada dasarnya, pihak pinjol memang berhak melaporkan teman-teman yang galbay kepada pihak berwenang secara perdata.
Hal ini bisa jadi senjata agar nasabah galbay dapat jera atas tindakannya sendiri, yang telah tidak bertanggungjawab dengan syarat dan ketentuan dari pinjol.
Namun, kenyataannya nasabah galbay pinjol di Tanah Air memiliki jumlah yang banyak. Mungkin saja bisa tembus hingga pluhan ribu orang sehingga hal ini tidak memungkinkan nasabah galbay dikenakan hukuman perdata.
Dari sejumlah nasabah galbay, tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa di antaranya berhasil terkena ancaman hukum perdata. Tetapi sangat kecil kemungkinan berlanjut ke proses persidangan karena banyaknya nasabah galbay tadi.
Kendati demikian, pinjol legal akan tetap memberikan sanksi bagi nasabah yang galbay. Beriku beberapa di antaranya!
Sanksi Galbay Pinjol Legal
1. Tidak dapat memanfaatkan SLIK OJK
Mengingat mempunyai riwayat yang buruk di Sistem Layananan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) karena galbay pinjol.
Kamu berpotensi tidak dapat mengajukan permohonan kredit dengan nilai yang besar seperti rumah dan kendaraan.
2. Terkena denda
Sanksi yang tidak bisa dipungkiri lainnya adalah terkena denda. Sebab pinjol legal terbukti jelas dilindungi oleh badan hukum dan memiliki tim legalitas sehingga akan meminta pertanggung jawaban dari masabah yang telat bayar atau galbay.
3. DC Datang ke Rumah
Selanjutnya, risiko yang mungkin saja terjadi adalah debt collector (DC) datang ke rumah. Hal ini tentu dikhawatirkan dan ditakutkam sebagian besar nasabah galbay pinjol.
Namun, tidak perlu khawatir sebab tidak semua pinjol memiliki DC lapangan dan kamu dapat melaporkannya ke OJK apabila mengalami intimidasi dari mereka.
Tips dan Trik Menghadapi Ancaman Hukuman Pinjol
- Pastikan ancaman hukum perdata hanya bualan belaka atau tidak
- Pastikan surat panggilan yang dilayangkan kepada kamu resmi dibuat oleh Pengadilan Negeri (PN)
- Waspada DC memanipulasi surat panggilan dari PN
- Konfirmasi ke pengadilan langsung terkait surat panggilan yang diberikan DC
- Mencoba negoisasi bersama DC terlebih dahulu terkait pemotongan bunga hingga denda
Sekian informasi terkait pinjol legal tidak akan bukum nasabah galbay yang dapat kamu simak. Semoga bermanfaat!