Satpol PP DKI Sebut Aksi Bela Palestina di HBKB Tak Sesuai Aturan, Ini Kata KontraS

Senin 04 Mar 2024, 19:13 WIB
Aksi bela Palestina di Bunderan HI, Jakpus, Minggu (3/3/2024). (Ist)

Aksi bela Palestina di Bunderan HI, Jakpus, Minggu (3/3/2024). (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut aksi bela Palestina dalam di acara CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat yang dilakukan sejumlah massa pada Minggu (3/3/2024) tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan bahwa kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, lingkungan hidup, da seni budaya.

Menurutnya pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Pergub No. 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB, perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur No. 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB.

Karenanya Arifin menyebut bahwa kegiatan aksi bela Palestina yang dilakukan puluhan massa aksi saat HBKB tidak sesuai dengan aturan Pergub.

"Namun, waktu, lokasi yang dipilih, dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (Minggu, 3 Maret 2024), tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," kata Arifin kepada wartawan, Senin(4/3/2024).

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menegaskan bahwa aksi bela Palestina dilakukan murni sebagai bentuk kegiatan kemanusiaan, bukan terafilisasi dengan kegiatan politik. Ia menilai ada perbedaan pandangan dalam menerjemahkan HKBP.

"Karena peraturannya gak melarang solidaritas kemanusiaan, sementara bentuk aksi itu juga tidak mengganggu jalannya CFD gitu ya, jadi kami juga tidak memblokade jalan, kami juga tidak melakukan aksi-aksi yang mengganggu pengguna jalan untuk CFD," katanya saat dihubungi.

"Ada perbedaan pendapat dan perbedaan cara pandang untuk menerjemahkan perda soal HBKB," tambah Dimas.

Sebelumnya diberitakan, Massa aksi bela Palestina di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat dibubarkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) pada Minggu(3/3/2024).

Aksi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Dukung Palestina saat Car Free Day (CFD) itu dibubarkan paksa Satpol PP karena diduga tak memiliki izin.

Menurut Advokasi Internasional Kontras, Nadine Sherani Salsabila mengatakan, sempat bersitegang dengan anggota Satpol PP dan Dishub karena aksi yang sedang berjalan tidak diperbolehkan.

"Tadi ada Satpol PP dan Dishub mereka tidak mengiyakan aksi ini dijalankan karena maladministrasi,” kata Nadine Sherani Salsabila yang juga sebagai Advokasi Internasional Kontras, saat ditemui di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Diceritakan Nadine, aksi damai dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan berorasi di depan Hotel Grand Hyatt. Namun, cekcok terjadi setelah sejumlah anggota Satpol PP dan Dishub ingin membubarkan aksi tersebut. (Pandi)

Berita Terkait
News Update