ADVERTISEMENT

Kopi Pagi Harmoko: Ambang Batas Parlemen dan Presiden

Senin, 4 Maret 2024 06:19 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"..parpol berkewajiban menjaring calon pemimpin bangsa yang terpercaya. Pemimpin yang mampu memberikan nafas kehidupan kepada seluruh rakyatnya,"

-Harmoko-
 
Syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas presiden (presidential threshold) masih menjadi kontroversi. Berapa persentase proporsional ambang batas masih menjadikan kajian, dari pemilu ke pemilu.

Sebelum pemilu 2024, tepatnya tiga tahun lalu (2021), angka ambang batas pun menjadi kajian berbagai pihak, utamanya pemerintah dan DPR yang berwenang membentuk atau merevisi undang-undang tentang pemilu.

Sejumlah parpol melalui kadernya yang duduk di DPR, saat itu berpendapat sebaiknya angka ambang batas parlemen dinaikkan, ada yang mengusulkan 7%, 6%, dan 5% untuk tingkat pusat (DPR RI). Sementara lebih rendah masing-masing 1% untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hasil final, tetap 4% seperti pemilu tahun 2019. Itulah yang diberlakukan pada pemilu 2024 kali ini.

Lantas bagaimana dengan pemilu 2029? Jawabnya, meski masih jauh, karena pemilu 2024 saja belum berakhir, tetapi dapat diduga akan berubah pula. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (29/2/2024) telah memutuskan agar pemerintah dan DPR mengubah angka ambang batas parlemen.

Mengubah ini, dapat ditafsirkan untuk menurunkan angka ambang batas parlemen. Ini, jika merujuk kepada keputusan MK tersebut setelah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Agustus 2023, yang meminta MK menganulir ambang batas parlemen sebesar 4% seperti tertuang pada pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Soal berapa angkanya, bagaimana rumusannya, diserahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Jika demikian halnya, kembali kepada kehendak pemerintah dan DPR hasil pemilu 2024.

Akankah ambang batas parlemen diturunkan, atau malah dinaikkan seperti pernah diwacanakan beberapa tahun lalu.
Apakah parpol yang dulu pernah mengusulkan agar angka syarat ambang batas dinaikkan angkanya, akan berubah atau tetap mempertahankan sikap politiknya, kita lihat nanti.

Kehendak tingginya syarat ambang batas parlemen, cukup beralasan untuk lebih menyederhanakan sistem multi partai. Mengingat dalam sistem pemerintahan presidensial memerlukan dukungan multi partai sederhana guna membantu proses efektivitas pemerintahan. Semakin banyak parpol di parlemen, dapat diduga, fragmentasi politik kian menajam.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT