ADVERTISEMENT

Kepergok Polisi Saat Dorong Motor Curian, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Sepatan, Tangerang

Minggu, 3 Maret 2024 09:39 WIB

Share
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto/ist)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial N (33) kepergok anggota Polsek Sepatan, saat sedang membawa hasil curiannya.

Dimana, pria tersebut sedang mendorong sepeda motor hasil curiannya, di pinggir Jalan Raya Sepatan, pada Kamis (29/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa tersebut. Ketika anggotanya sedang berpatroli, mencurigai seorang pria pada waktu dini hari, sedang mendorong motor.

"Ketika dilakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP kita," katanya, Sabtu (3/3/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi. Dan akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

"Kepada petugas, pelaku N mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban, melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi,” ungkapnya. 

Namun, lanjut Zain, sepeda motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut, ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan.

"Sehingga pelaku mendorong sepeda motor ke jalan raya," ujarnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT