Gasak Motor Jamaah Masjid di Serang, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Minggu 03 Mar 2024, 17:01 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda motor.(Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi pencurian sepeda motor.(Poskota/Arif Setiadi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personel Satlantas Polresta Serang Kota berhasil meringkus pelaku pencurian motor (curanmor) di halaman Masjid Kuno Kaujon, Kota Serang, Minggu (3/3/2024).

Pelaku berhasil diringkus setelah dihadang personel Polresta Serang saat melintas di depan Mall Ramayana yang bertelak di Jalan Veteran, Kota Serang.

Dari dompet salah seorang satu pelaku berinisial SA (39 tahun), petugas menemukan dua KTP atas nama pelaku yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Tanggamus dan Kota Serang terbitan pada 2019 dan 2022.

Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tri Wilarno menjelaskan pelaku menjalankan aksinya saat kondisi sepi dan berpura-pura menjadi jamaah yang akan melaksanaan ibadah sholat.

Pelaku menggasak kendaraan roda dua berjenis Yamaha F1 ZR plat B 8672 SUA milik korban bernama Hermawan, warga Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Korban yang kehilangan motor langsung melaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Anggota yang mendapat informasi langsung datang ke lokasi dan menangkap pelaku di Jalan Veteran Pos Ramayana Serang.

"Tersangka diserahkan ke piket Reskrim Briptu Anda bersama KSKP Aiptu Suhendri," kata Tri Wilarno.

Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan barang bukti kendaraan curian dan alat untuk melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tri Wilarno mengimbau warga selalu mengunci ganda kendaraan. Hal itu untuk melindungi kendaraan dari aksi curanmor di tempat ibadah dan rumah.(Rahmat Haryono)


News Update