Wakapolres Pandeglang saat menunjukan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan. (Foto: Samsul Fatoni).

Kriminal

Usai Curi Uang dan Alat Elektronik, Pembobol Yayasan di Pandeglang Sembunyi di Hotel

Kamis 29 Feb 2024, 07:25 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian sebuah yayasan diantaranya pelaku dan penadahnya yang berinisial ES (45), IP (38) dan OA (29), berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang.

Ketiga pelaku kejahatan tersebut diantaranya satu orang pelaku utama pencurian berinisial ES dan dua tersangka lainnya merupakan penadah.

Dari tangan para tersangka tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai sebesar Rp107 juta rupiah dan beberapa alat elektronik sepeti dua buah dusbook handphone, dua unit dusbook Gamepad dan laptop serta beberapa jenis barang bukti lainnya.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto mengungkapkan dari kronologis kejadian, pada tanggal 8 Februari 2024 lalu, telah terjadi terjadi tindak pidana pencurian di Yayasan Riyadus Sholihin di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang.

Atas aksi para pelaku pencurian tersebut, pemilik atau pengelola yayasan kehilangan sejumlah barang berharga serta uang tunai yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, akhirnya pelaku berhasil kami amankan termasuk barang buktinya," ungkap Wakapolres Pandeglang, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskan Wakapolres, satu orang pelaku utama berhasil ditangkap di salah satu hotel di wilayah Labuan, dan kedua tersangka lainnya ditangkap di Serang dan di Lampung.

"Saat melakukan aksinya, pelaku masuk ke rumah atau yayasan melalui jendela. Pelaku mencokel jendela dan teralisnya dengan menggunakan alat pencongkel jenis obeng. Kemudian pelaku mengambil beberapa barang berharga dan uang tunai," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam menerangkan, awalnya pihak kepolisian telah mengamankan pelaku utama. Kemudian dilakukan pengembangan setelah itu berhasil mengamankan pelaku lainnya yang merupakan penadah di Lampung.

"Setelah itu kita lakukan pengembangan lagi, kita berhasil mengamankan pelaku lainnya di Serang," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. "Ancaman hukuman bagi para pelaku selama 7 tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni).

Tags:
Pencurianaksi pencurianUang TunaiAlat ElektronikKecamatan Cimanukpandeglangyayasan

Samsul Fathony

Reporter

Ade Mamad

Editor