ADVERTISEMENT

Tak Kantongi Izin Praktik, Apotek di Pasar Kemis Tangerang Disegel

Kamis, 29 Februari 2024 14:29 WIB

Share
Petugas Dinkes Kabupaten Tangerang saat melakukan penyegelan sebuah apotek.(Istimewa)
Petugas Dinkes Kabupaten Tangerang saat melakukan penyegelan sebuah apotek.(Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap sebuah apotek di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang karena tidak memiliki izin praktik.

"Dalam pengawasan bersama ini kami menemukan satu apotek yang memiliki izin namun sudah tidak berlaku dikarenakan surat izin praktik sudah dilakukan pencabutan. Meski (izin praktik) sudah dicabut, apotik ini masih melakukan kegiatan operasional mendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat," ucap Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, Kamis (29/2/2024).

Ia mengatakan, pemilik apotek akan dilakukan pembinaan terkait pengurusan izin sarana. Meski begitu, apotek ini dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat hingga sarana mendapatkan izin.

"Kami akan memberikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut agar dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali, atas temuan ini kami juga lakukan penyegelan kepada toko obat ini," ucapnya.

Dengan adanya temuan ini, Dinkes Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan sarana kefarmasian di Kabupaten Tangerang. Sehingga, mutu dan keamanan obat yang beredar dapat terjamin untuk masyarakat.

Desi berharap, kegiatan pengecekan ke apotek ini kedepannya sudah tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal. Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tidak ada lagi sarana kefarmasian yang ilegal, dalam artian tidak memiliki izin apotek tetapi melakukan kegiatan pendistribusian sediaan farmasi. Kami tidak ingin hal ini dapat merugikan masyarakat jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat ataupun adanya peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan (tidak memiliki izin edar dan didapatkan dari sumber yang tidak resmi)," bebernya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli obat di apotek dengan memilih sarana berizin dan memperhatikan kemasan izin label serta tanggal kedaluwarsanya.(Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT