SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten melakukan ekspos bersama auditor Inspektorat Provinsi Banten untuk membahas penghitungan kerugian negara (PKN) kasus dugaan korupsi pembobolan kas Bank Banten senilai Rp 6,1 miliar.
"Kita melakukan ekspos penghitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus Bank Banten," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada wartawan, Kamis 29 Februari 2024.
Rangga mengatakan, ekspos tersebut dilakukan atas permintaan auditor untuk menyamakan pendapat soal kerugian negaranya.
"Ekspos itu dilakukan atas permintaan Inspektorat untuk menyamakan persepsi saja," katanya.
Rangga menjelaskan, audit PKN terhadap kasus tersebut belum rampung. Terkait kerugian Rp 6,1 miliar merupakan hasil penghitungan penyidik.
"Kerugian Rp 6,1 miliar itu dari penyidik. Kita masih menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk jumlah pastinya," ungkap pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Sementara Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Supervisor Bank Banten Cabang Pembantu Malingping, Ridwan, sebagai tersangka. Dari keterangannya ia menggunakan uang korupsi hingga Rp6 miliar lebih untuk keperluan pribadi.
"Uang digunakan untuk judi online, ada juga yang dihutangkan kepada temannya dan DP (uang muka) rumah," kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik menjelaskan, Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan pada Senin 5 Februari 2024. Usai gelar perkara, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Alasan penyidik menahan tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Selain itu juga merusak barang bukti," ujar mantan wartawan Jawa Pos Group ini.
Didik juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Banten ini terjadi pada Februari sampai September 2022. Modus tersangka adalah dengan mengeluarkan uang dari dalam brankas disaat pegawai sudah pulang.
"Tindakan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali sejak Februari hingga September 2022. Tersangka melakukannya (mengambil uang) sore hari setelah pegawai pulang," ungkapnya.
Setelah mengambil uang dari dalam brankas, tersangka, sambung Didik, membuat laporan fiktif agar pengeluaran Bank Banten bersesuaian.
"Faktanya tidak ada pengeluaran itu," ucapnya
Didik menerangkan, perbuatan tersangka tersebut terbongkar setelah adanya sistem pengeluaran di Bank Banten. Temuan tersebut kemudian dilakukan audit dan pemeriksaan kamera CCTV atau kamera pengintai. Dari hasil audit dan kamera pengintai terdapat pengeluaran yang tidak sesuai.
Dari temuan tersebut, pihak Bank Banten kata Didik, membuat laporan kepada Kejati Banten pada awal tahun 2024 ini. Dari laporan itu, Kejati Banten telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (haryono)