Sidang Praperadilan Siskaee di PN Jaksel Ditolak, Penetapan Status Tersangka Tetap

Rabu 28 Feb 2024, 07:48 WIB
Siskaeee. (Pandi)

Siskaeee. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Gugatan praperadilan Fransisca Candra Novitasari atau dikenal Siskaeee di tolak dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Hakim Tunggal Sri Rejeki Marshinta mengetok palu mengadili memutuskan menolak pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian Siskaeee tetap menjadi tersangka atas kasus pornografi.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta saat membacakan putusan di PN Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, Siskaee mengajukan praperadilan dalam penetapan tersangka pornografi oleh Polda Metro Jaya. Sementara itu sidang perdana digelar Senin (19/2/2024).

Sementara itu kuasa Hukum Siskeee, Tofan Agung Ginting menyebutkan surat penyidikan (Sprindik) untuk Siskaee tidak sah. Bahkan, kuasa hukum Siskaeee pun meminta agar hal itu dibatalkan demi hukum.

"Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 dimana didasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum," ujar Tofan di ruang sidang pada Senin 19 Februari 2024 kemarin.

Selain itu juga Tofan juga menjelaskan bahwa penyidik yang bertugas menetapkan Siskaee sebagai tersangka tidak punya wewenang. Sebab menurut Tofan, penyidik tdak berwenang, dalam menjalankan  penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP acara pidana. (Angga)
 

Berita Terkait
News Update