Keluarga Korban Perundungan SMA Binus BSD Tolak Penyelesaian Kasus Secara Kekeluargaan

Rabu 28 Feb 2024, 15:04 WIB
Mitra Hukum UPTD PPA dan pendamping keluarga korban, Muhammad Rizki Firdaus. (FotoIst)

Mitra Hukum UPTD PPA dan pendamping keluarga korban, Muhammad Rizki Firdaus. (FotoIst)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak keluarga korban perundungan SMA Binus International BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menolak penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

Dimana, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah perundungan tersebut melalui jalur kekeluargaan.

Namun nyatanya, pihak keluarga korban tetap menginginkan penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum, sampai dengan pengadilan. 

"Kami dari kuasa hukum, sudah melakukan sharing soal penanganan kasus ini kepada keluarga korban. Disampaikan, bahwa dengan anak itu ada ruang diversi. Dan hasilnya, keluarga (korban) ingin tetap sampai ke pengadilan," kata Mitra Hukum UPTD PPA dan pendamping keluarga korban, Muhammad Rizki Firdaus, Rabu, (28/2/2024).

Lanjut Rizki, sebelumnya keluarga korban juga menunggu itikad baik dari pihak sekolah dan pihak yang melakukan perundungan pada sang putra. 

Namun, nyatanya belum ada itikad baik dari kedua belah pihak, sehingga, keluarga memutuskan untuk meneruskan kasus, hingga ke persidangan. 

"Jadi gini, keluarga korban sudah membuka pintu maaf. Dan soal rencana mufakat juga sudah ada. Tapi nyatanya, belum ada itikad baik, dari pihak sekolah ataupun keluarga anak yang terlibat perundungan untuk melakukan dialog. Sehingga keluarga kecewa dan memilih untuk meneruskan," ujarnya. 

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan KPAI telah mendatangi SMA Binus Internasional BSD, Kota Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari informasi tentang kasus perundungan yang simpang siur dan juga untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan. 

"Bisa dibilang penyelesaian secara kekeluargaan artinya semua kepentingan anak menjadi atensi kami," kata Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana, Senin, (26/2/2024). (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update