Selain itu, ia juga menuntut hak pensiun korban kepada negara agar diganti.
"Dia kan polisi aktif, apabila pensiun di usia 58 tahun misalnya, maka ada masa bhakti untuk mendapatkan haknya dari negara. Harus diganti dong," katanya lagi.
Begitu juga dengan rumah dinas tempat penembakan korban agar dijadikan museum guna mengenang peristiwa tersebut.
"Jadi barang - barang yang dipakai Josua itu hendaknya diabadikan dan dipelihara di rumah dinas itu menjadi museum," tegasnya.
Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, akibat dari kerugian yang dialami anak kliennya, pihaknya pun kemudian menuntut para tergugat membayar Rp 7,5 miliar.
"Kami juga menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 500 miliar," pungkasnya. (Ramot Sormin)