Ilustrasi mengecek aplikasi pinjol legal dan ilegal di OJK.(freepik)

TEKNO

Masih Ragu? Ini 3 Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal dan Ilegal di OJK, Bisa Lewat WhatsApp

Selasa 27 Feb 2024, 22:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika kamu masih ragu memilih aplikasi pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal, cek melalui OJK.

Aplikasi pinjol legal secara umum sudah berizin OJK. Dalam prosesnya, pinjol-pinjol legal terawasi oleh pemerintah.

Sebaiknya kamu harus bisa membedakan aplikasi pinjol legal dan ilegal. Sebab, itu bisa mengurangi risiko buruk.

Jangan sampai kamu tergiur oleh penawaran pinjaman uang yang kemungkinan tidak masuk akal oleh pinjol-pinjol ilegal.

Lalu, bagaimana cara cek pinjol legal dan ilegal? Kamu bisa menggunakan situs resmi OJK, telepon atau email OJK, dan WhatsApp.

1. Cek Pinjol via WhatsApp OJK

Pastikan kamu menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK, yakni 081-157-157-157. Kemudian ikuti panduannya di bawah ini:

2. Cek Pinjol via Situs Resmi OJK

3. Cek Pinjol via Telepon atau e-mail

Pemeriksaan legalitas pinjol bisa melalui telepon OJK, yakni 157. Selain itu, kamu juga bisa berkirim ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tags:
Aplikasi Pinjolpinjaman uangpinjol resmi ojkojk

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor