SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seminggu setelah ditetapkan sebagai DPO, Fuja Fauziah (27 tahun), kepala toko skincare My Beauty Store Serang berhasil ditangkap petugas Satreskrim dan kini mendekam di Rutan Polresta Serang Kota.
Perempuan cantik asal Kompleks Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap karena diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 1,3 miliar.
"Tersangka masuk dalam daftar DPO sejak 17 Februari dan berhasil ditangkap di daerah Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada Jumat kemarin," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).
Kapolresta menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengambil uang hasil penjualan toko dari laci setiap hari berkisar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Perbuatan jahat itu dilakukan tersangka sejak bulan Februari 2022 sampai Oktober 2023 hingga mencapai miliaran.
"Agar perbuatannya tidak diketahui, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan penjualan. Memang betul-betul punya niat, tidak tiba-tiba," kata Sofwan Hermanto.
Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Sofwan, uang hasil menilap dari tempat kerjanya itu ia gunakan untuk liburan, flexing hingga membeli barang-barang mahal agar terlihat berkelas di mata teman-temannya.
"Tersangka FF ingin bergaya hedon flexing, berfoya-foya liburan ke Bali sebanyak lima kali, membeli tas dan sepatu branded. FF juga sering kali mem-posting kehidupan dan gaya mewahnya di media sosial," kata mantan Dirbinmas Polda Banten.
Aksi wanita cantik yang ingin bergaya hedon tersebut terbongkar pada bulan Oktober 2023 setelah Alfiyera Alvionita, pemilik toko kosmetik itu mengecek ke gudang kosmetik bahwa barang sudah habis terjual. Padahal, tidak ada uang yang masuk dari penjualan tersebut.
"Korban melakukan audit barang yang ada dan uang semestinya masuk sehingga aksinya terbongkar," kata alumnus Akpol 1999.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara, tersangka Fuja mengaku perbuatannya dilakukan karena khilaf ditambah saat melakukan perbuatan itu sekali dua kali tak ketahuan sehingga terus menerus melakukan itu setiap hari hingga setahun lebih.
"Gak ada rasa bersalah, cuma setiap pulang khawatir kecelakaan di jalan pas bawa motor karena bawa uang curian," katanya. (Haryono)