ADVERTISEMENT

Obrolan Warteg: Tidak Ingin Tahu

Senin, 26 Februari 2024 05:04 WIB

Share
Ilustrasi Obrolan Warteg: Tidak Ingin Tahu. (Poskota/Yudhi Himawan)
Ilustrasi Obrolan Warteg: Tidak Ingin Tahu. (Poskota/Yudhi Himawan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu, masih menjadi perbincangan publik. Sejumlah ahli hukum tata negara, pakar politik, dan tokoh politik telah mengungkapkan pendapatnya.

Tak kalah menariknya, capres dan cawapres ikut dimintai pendapat. Ada yang mendukung, tidak mau komentar, tidak ikut-ikutan.

Ada juga yang tidak ingin tahu dan bersikap netral seperti komentar cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.

Alasannya, seperti dikatakan Mahfud, usai bertemu Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, Kamis (22/2/2024) lalu, hak angket bukan urusan paslon, tetapi urusannya partai politik yang ada di parlemen.

“Iya kalau paslon itu urusannya di Pilpres, bukan di DPR. Hasilnya sebagaimana ditetapkan KPU. KPU ketok palu ya sudah,” kata Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.

“Tetapi pak Mahfud itu menjadi cawapres didukung oleh partai,” kata Yudi.

“Betul, karena paslon itu didukung oleh partai pengusungnya. Tetapi pak Mahfud itu dari kalangan profesional, bukan orang partai, bukan pula pengurus atau kader partai,” kata Heri.

“Hak angket itu hak yang dimiliki oleh DPR. Artinya partai politik yang ada di parlemen melalui kadernya yang menjadi anggota DPR,” tambah mas Bro.

“Makin jelas Bro. Hak angket itu haknya DPR, bukan haknya para paslon,” kata Heri.

“Berarti tidak salah kalau sebagai paslon tidak ikut-ikutan mengenai ada dan tidaknya hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu,” urai Yudi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT