Ilustrasi KPK (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

Jakarta

Pegawai Diduga Pungli di Rutan KPK, DPRD DKI Siap Proses Jika Bersalah

Minggu 25 Feb 2024, 15:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, proses penindakan akan dilakukan jika pegawai bernama Hengki itu terbukti bersalah.

"Kalau ternyata terbukti bersalah, maka kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN (aparatur sipil negara)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Augustinus bilang, dalam proses penindakan ini, nantinya BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Namun sampai saat ini, belum ada koordinasi atau konfirmasi oleh pihak Dewas KPK terkait keterlibatan Hengki dalam pungli di rutan KPK tersebut.

Augustinus membenarkan bahwa Hengki memang sedang bekerja di Sekretariat DPRD DKI dan merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK.

"Saudara Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022 dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik," jelasnya.

Hengki, kata Augustinus, tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin sehingga sikap selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan yang bersangkutan.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta menegaskan kejadian tahun 2018 di rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab pihaknya.

"Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi putusan Dewan pengawas (Dewas) tentang 78 dari 90 pegawai terkait pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Sanksi permintaan maaf itu akan disampaikan secara terbuka dihadapan internal KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengumuman permintaan maaf akan dilangsungkan pada hari Senin (26/2/2024).

"Betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin mendatang," kata Ali Fikri kepada wartawan dalam siaran persnya, Jumat (23/2/2024).

Terhadap 78 pegawai tersebut nantinya akan menyampaikan permintaan maaf dihadapan internal pejabat KPK secara terbuka.

"Dan melakukan permintaan maaf secara langsung terhadap internal KPK," ungkapnya.

Setelah itu proses ini kemudian akan dilanjutkan ke tingkat Inspektorat hingga deputi penindakan KPK.

"Kemudian dilanjutkan ke inspektorat dan deputi penindakan KPK," Jelasnya.

Tags:
punglirutan-kpk

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor