ADVERTISEMENT

Usai Viral Coblos Surat Suara, 1 Anggota KPPS 13 Kebon Cau Tak Dilibatkan PSU

Sabtu, 24 Februari 2024 18:45 WIB

Share
Para pemilih di lingkungan TPS 13 Kebon Cau Pandeglang saat mengikuti PSU. (Foto: Poskota/Samsul Fatoni)
Para pemilih di lingkungan TPS 13 Kebon Cau Pandeglang saat mengikuti PSU. (Foto: Poskota/Samsul Fatoni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Usai viralnya video oknum anggota KPPS di TPS 13 Kebon Cau, Pandeglang karena mencoblos surat suara pemilih yang sakit, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam PSU tersebut, pihak KPU Pandeglang tidak lagi melibatkan oknum anggota KPPS yang dianggap telah melakukan pelanggaran pada proses Pemilu 2024 tersebut.

"Satu orang anggota KPPS di TPS 13 dalam PSU ini kami ganti dengan anggota KPPS yang lain. Namun sebagian besarnya masih KPPS lama, hanya satu orang yang diganti," ungkap Nunung Nurazizah, Ketua KPU Pandeglang, Sabtu (24/2/2204).

Dikatakannya, sesuai dengan edaran dari KPU RI, bahwa KPPS akan habis masa tugasnya di tanggal 25 Februari 2024 nanti. Sehingga petugas dalam PSU ini masih petugas KPPS yang sama.

"Hanya saja kami mengganti satu orang KPPS yang melakukan kesalahan, penggantinya itu dari anggota KPPS yang terdekat dengan TPS 13," katanya.

Dalam kegiatan PSU ini, lokasi TPS ikut digeser, yang awalnya di Lapangan SMK PGRI dan sekarang menggunakan Gedung Kantor Kelurahan Pandeglang.

"Dulu lokasinya Lapangan SMK PGRI, namun sekarang kami pindahkan lokasi alternatifnya ke Kantor Kelurahan Pandeglang, karena lapangan sekolah yang kemarin dijadikan TPS 13 itu sedang ada kegiatan belajar siswa," ujarnya.

Menurut Nunung, PSU tersebut dilaksanakan karena pengawas menemukan adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur yang dilakukan oleh salah seorang petugas KPPS.

"Maka, setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang untuk PSU, sehingga hari ini kami lakukan PSU di TPS 13 ini," tandasnya. (Samsul Fatoni)

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT