Polres Metro Depok Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Sabu dan Ganja Seberat Ratusan Gram dari Tiga Pelaku

Jumat 23 Feb 2024, 14:24 WIB
Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu bersama Kasat Narkoba, AKBP Tahan Marpaung dan Paur Humas Polres Depok, Iptu Made Budi dalam jumpa pers pengungkapan peredaran narkoba.(Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu bersama Kasat Narkoba, AKBP Tahan Marpaung dan Paur Humas Polres Depok, Iptu Made Budi dalam jumpa pers pengungkapan peredaran narkoba.(Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba sabu dan ganja dilakukan tim Satresnarkoba pimpinan Kasat Narkoba AKBP Tahan Marpaung.

"Ada tiga orang tersangka yang kita amankan yakni FS alias CBS, RF, dan MN," ujar Eko kepada wartawan dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).

Mantan Kapolres Kepulauan Seribu Polda Metro Jaya ini mengungkapkan petugas juga menyita barang bukti total 100,36 gram bruto, terdiri 76,98 gram sabu dan 76,98 gram ganja.

Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2002 itu menambahkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berlangsung mulai Januari hingga Februari.

Saat diinterogasi petugas, ketiga pelaku ini mengaku tak kenal dengan si penelpon. Mereka hanya menjalankan perintah sesuai imbalan.

"Untuk satu lokasi tempelan, mereka dapat uang Rp 25 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung pesanan," jelas aTahan.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009," pungkasnya.(Angga Pahlevi)

Berita Terkait

News Update