TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria paruh baya berinisial KA, warga Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka KA terbukti melakukan pencurian 3 unit traktor milik petani di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (20/2) dini hari.
"Tersangka ini melakukan aksi pencurian bersama 4 rekannya. Mereka mencuri traktor para petani yang berada disawah," katanya, Jumat (23/2).
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terbongkar setelah korban melihat traktor miliknya hilang saat hendak melaksanakan salat subuh ke masjid.
Selanjutnya, korban kemudian membangunkan beberapa warga untuk mencari traktor. Pada proses pencairan, diketahui 2 unit traktor milik warga lainnya juga telah dicuri oleh para pelaku.
“Guna memaksimalkan pencarian, warga bahkan menggunakan pengeras suara mushola untuk memberi tahu warga,” jelasnya.
Saat melakukan pencarian, warga melihat 1 unit mobil jenis minibus warna hitam yang terlihat mencurigakan.
“Saat dihentikan, mobil hanya berisi 1 pengendara yakni tersangka KA. Saat diinterogasi, KA mengakui telah melakukan pencurian 3 unit mesin traktor bersama 4 temannya yang berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Dari peristiwa itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan 3 unit traktor, 1 unit mobil minibus warna hitam dan seorang pelaku. Sementara empat pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)