ADVERTISEMENT

3 Pemuda Pengangguran Diciduk Polsek Cilincing, Pilih Jadi Pengedar Narkoba

Jumat, 23 Februari 2024 22:05 WIB

Share
Tiga pemuda pengangguran ditangkap Polsek Cilincing usai jadi pengedar narkoba.
Tiga pemuda pengangguran ditangkap Polsek Cilincing usai jadi pengedar narkoba.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Tiga pemuda pengangguran diringkus anggota Polsek Cilincing Jakarta Utara akibat jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa (21/2/2024).

Ketiga pemuda tersebut berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35) yang berdomisili di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. 

Mereka ditangkap beserta barang bukti satu buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 50 gram, satu plastik sabu seberat 20 gram, lima plastik berisikan sabu 50 gram, dua plastik klip sabu seberat 2 gram, satu plastik jenis pil ekstasi merk channel sebanyak 60 butir, satu timbangan digital, dan dua buah handphone. 

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi menceritakan, aksi transaksi sabu oleh ketiga pemuda itu bisa terungkap berkat adanya informasi yang masuk. 

"Awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku IK. kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut," terang Kapolsek saat ungkap kasus di kantornya, Jumat (23/2/2024).

Setelah melakukan penyelidikan pada hari Selasa, 20 Februari 2024, sekitar jam 04.00 WIB, pelaku IK bersama pelaku AAR berhasil diamankan di hotel Jalan Kramat Raya Senen Jakarta Pusat, berikut dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi kristal dengan berat 1,16 gram. 

"Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku IK dan AAR yang mengakui narkotika tersebut didapati dari pelaku RF," ucapnya. 

Lalu dilakukan pengembangan atas informasi dari dua pelaku tersebut yang mengarah ke sebuah kos di Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

"Di sana ditemukan barang bukti berupa tujuh plastik bening berisikan kristal warna putih atau sabu dengan berat 124,06 gram di dalam brangkas buku dan 1 buah plastik klip berisikan jenis ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat brutto 30.,51 gram. Serta satu buah timbangan digital," beber Kapolsek. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan dari keterangan pelaku IK dan AAR diperoleh alamat tinggal pelaku RF yaitu di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi berhasil mengamankan pelaku RF di dalam kontrakannya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT