SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nia Rizkia, janda cantik asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena mempromosikan judi online di media sosial Instagram pribadinya.
Majelis hakim yang diketuai Uli Purnama mengatakan Nia terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nia Rizkia dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama dalam tahanan," kata hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten, Naomi Amanda Nawita Hadiyanto, Rabu (21/2/2024).
Selain vonis penjara, Naomi menambahkan terdakwa Nia Rizkia juga diberi tambahan hukuman berupa denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 2 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Banten, sebelumnya janda anak satu itu dituntut penjara dengan pidana selama 2 tahun.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi dan dengan sengaja mempromosikan perjudian di media sosial. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," tambahnya.
Dalam dakwaan JPU, pada Juni 2023 terdakwa Nia mendapatkan tawaran pekerjaan dari Angga (DPO) pemilik akun Instagram AG POTRET untuk mempromosikan situs judi online bernama WAKANDA33.
Dari tawaran itu, pada 11 Juni 2023, terdakwa mendaftarkan diri ke Admin Wakanda dengan dipandu Angga (DPO), untuk mempromosikan situs WAKANDA33 dan berhasil menjadi promotor untuk mempromosikan situs judi online menggunakan akun Instagram pribadinya bernama niarizkiaa_.
Kemudian, terdakwa mempromosikan situs judi online Wakanda33 pada Tanggal 11 Juni 2023 dan terdakwa membuat Instastory sesuai arahan dari Admin Wakanda33 yang sebelumnya admin tersebut mengirimkan foto situs judi online.
Selanjutnya terdakwa setiap hari membuat instastory di akun instagram terdakwa untuk mempromosikan situs judi online sebanyak 2 kali dalam 1 hari. Dan terdakwa berakhir untuk mempromosikan situs judi online dengan nama WAKANDA33 pada tanggal 9 September 2023.
Dalam mempromosikan situs judi online tersebut terdakwa mendapatkan upah Rp3,9 juta yang ditransfer dari admin wakanda ke akun dana terdakwa setiap bulannya. Uang tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari.