Apa itu Hak Angket? Usulan Ganjar Pranowo ke Partai Pengusung dan Koalisi Perubahan atas Dasar Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Rabu 21 Feb 2024, 14:54 WIB
Capres Ganjar Pranowo.(Istimewa)

Capres Ganjar Pranowo.(Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, baru-baru ini Ganjar Pranowo selaku calon presiden (capres) nomor urut 03 mengajak partai pengusungnya mengajukan hak angket

Pengajuan hak angket yang diinginkan Ganjar Pranowo ini menyusul dirinya menganggap adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. 

Ganjar sudah mengusulkan pengajuan hak angket yang dimiliki partai pengusungnya di parlemen, baik PDIP dan PPP. 

Namun begitu, agar hak angket bisa diterima, maka harus memenuhi syarat lebih dari 50 orang anggota dewan.

Jika hanya mengandalkan PDIP dan PPP saja, maka hak angket tersebut bisa ditolak.

Dengan dasar itu, Ganjar mengajak kubu capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak Imin untuk bersama-sama mengajukan hak angket.

Sebab, kubu 01 memiliki partai dengan jumlah kursi cukup banyak, yang jika digabungkan akan bisa memenuhi syarat hak angket di DPR. 

Inisiasi Ganjar pun direspons positif oleh kubu 01 yang diusung Koalisi Perubahan dengan tiga partai besar di dalamnya, yaitu, PKS, PKB, dan NasDem.

Hak Angket

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota DPR RI berbekal tiga hak, yakni, hak interpelasi, hak Angket, dan hak menyatakan pendapat. 

Melansir dari situs DPR RI, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

Usulan tersebut baru akan resmi menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

Nantinya, DPR memutuskan akan menerima atau menolak usul hak angket itu. Jika diterima DPR akan membentuk panitia khusus yang diisi seluruh unsur fraksi DPR. Namun jika DPR menolak, usul hak angket itu tak dapat diajukan kembali.

Berita Terkait

Lantang Soal Suara, Sumbang Soal Beras

Selasa 27 Feb 2024, 06:11 WIB
undefined

Hak Angket Jangan Merugikan Rakyat

Rabu 28 Feb 2024, 05:30 WIB
undefined

News Update