AHY Datangi Kantor Barunya di Kementerian ATR/BPN

Rabu 21 Feb 2024, 14:16 WIB
AHY saat berkantor di Kementerian ATR/BPN. ist

AHY saat berkantor di Kementerian ATR/BPN. ist

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Istana Negara sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggantikan Jenderal TNI (purn) Hadi Tjahjanto, hari ini, Rabu (21/2) AHY langsung mendatangi kantor barunya di Jakarta Selatan.

Pantauan Poskota.co.id, usai turun dari mobilnya, AHY disambut pegawai Kementerian ATR/BPN. Tampak pula Hadi Tjahjanto yang telah dilantik menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) ikut menyambut kedatangan AHY.

Kepada awak media, AHY berharap agar pekerjaan yang belum diselesaikan menteri terdahulu dapat diselesaikan dalam waktu yang tersisa yakni 8 bulan lagi.

"Mudah-mudahan saya bisa belajar cepat dan tidak mengecewakan. Saya juga belajar dari beliau (Hadi Tjahjanto-red) yang telah menguasai permasalahan dan meyakini seluruh progres demi progres telah dikerjakan dengan baik," kata AHY.

Untuk mencapai itu semua, lanjut AHY, ia bersama pejabat teras di Kementerian ATR/BPN mulai dari Wamen sampai ke bawahnya sudah siap bekerjasama mencapai target.

"Utamanya mencapai target 120 juta bidang tanah di tahun 2024 ini, menyelesaikan sengketa yang masih tersisa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, dan juga kepastian hukum di bidang rata ruang, bisnis, tanah untuk bangunan agar ada kenyamanan bagi investor baik dari dalam maupun luar negeri," terangnya.

Pada kesempatan itu, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto berpesan kepada AHY agar memberantas oknum mafia tanah.

"Saya sampaikan kepada Pak AHY, gebuk mafia tanah, tidak usah takut," katanya dengan tegas.

Kemudian, Hadi juga menyampaikan agar AHY melanjutkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2024 ini.

"Paling tidak 120 juta bidang tanah sudah selesai di tahun 2024 ini," ujarnya.

Selanjutnya soal revisi PP No 18 terkait memberikan hak kepada pengusaha untuk carbon trading.

Berita Terkait
News Update