Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Selasa 20 Feb 2024, 10:10 WIB
Pelaku saat ditangkap petugas kepolisian. (ist)

Pelaku saat ditangkap petugas kepolisian. (ist)

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update