Gugatan Pedagang Ditolak PTUN Serang, Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan

Senin 19 Feb 2024, 11:31 WIB
Press conference Perumda NKR Kabupaten Tangerang. (Foto/ist)

Press conference Perumda NKR Kabupaten Tangerang. (Foto/ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

"Pada hari ini, kami telah menerima terbitan surat keputusan dari PTUN Serang terkait revitalisasi Pasar Kutabumi. Hasil PTUN adalah tidak menerima tuntutan dari penggugat," kata Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, Senin (19/2).

Diketahui, beberapa waktu lalu Kopastam (Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi) menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi. 

Setelah melewati proses persidangan, PTUN Serang menetapkan putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG tidak diterima atau ditolak.

"Dengan demikian, insya Allah semua proses yang akan kita lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan. Setelah ini, kami akan bertemu dengan pak Pj. Bupati untuk meminta arahan terbaik terhadap pembangunan (pasar) ini, serta kami mengajak bagi pedagang yang masih berada di pasar lama untuk bergabung dengan pedagang yang sudah ada di tempat penampungan pedagang sementara" ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syukron menyampaikan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran perkara yang diajukan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.

Ia menyebut, dalam surat putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menimbang untuk menyelesaikan persoalan perjanjian kerjasama para pihak maka menjadi ruang lingkup persoalan keperdataan. 

"Hal demikian lah yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya, jadi bukan PTUN," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan surat putusan tersebut, fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mempermasalahkan sengketa keperdataan.

"PTUN menolak (gugatan) ini karena pokok sengketa cenderung atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan sengketa perdata yang lebih dulu harus dibuktikan. Ketimbang dari segi prosedur tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi Objek Sengketa a quo," ujarnya saat membacakan putusan PTUN Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Berita Terkait

News Update