ADVERTISEMENT

Gelapkan Uang Rp1,3 M, Wanita Cantik Asal Pandeglang Ini Diburu Polresta Serang Kota

Minggu, 18 Februari 2024 20:27 WIB

Share
Tersangka penggelapan uang sebesar Rp1,3 Miliar, Fuza Fauziah,m diburu polisi. (Ist)
Tersangka penggelapan uang sebesar Rp1,3 Miliar, Fuza Fauziah,m diburu polisi. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dilaporkan dalam kasus penggelapan uang perusahaan Fuja Fauziah (27 tahun), diburu aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Serang Kota. 

Perempuan cantik asal Kompleks Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang diduga menggelapkan uang sebesar Rp1,3 miliar. 

Informasi yang diperoleh, kasus penggelapan ini dilaporkan oleh selebgram dan pengusaha skincare bernama Alfiyera Alvionita, pada 13 November 2023 lalu. 

Tersangka diduga melakukan penggelapan aset dan uang hasil penjualan skincare pada 2022 hingga 2023. 

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko. Agar tidak ketahuan, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan. 

Kasus mulai terungkap dan diketahui pemilik toko setelah curiga dengan gaya hidup tersangka yang kerap mempostingnya di media sosial. 

Ia kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV. Dari sana baru terlihat bahwa Kepala Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang itu kerap mengambil uang dari laci. 

Merasa telah dikhianati oleh teman baiknya itu, Alfiyera selaku pemilik toko lantas membuat laporan polisi ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah didapatkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan terlapor Fuja sebagai tersangka. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan perempuan bergaya hedon itu hingga saat ini belum diketahui. 

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Evander Sitorus saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Untuk mencari keberadaan tersangka, Polresta Serang Kota telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT