Ada Santunan KPU Bagi Anggota KPPS yang Meninggal Saat Bertugas, Ini Nilainya

Minggu 18 Feb 2024, 12:20 WIB
Ilustrasi KPU siap salurkan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia. (ist)

Ilustrasi KPU siap salurkan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'Ari bersiap menyalurkan santunan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas ketika Pemilu 2024 bergulir.

"Ya sudah kami siapkan santunannya. Nilai santunan Rp36 juta per orang, temasuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta," ujar Hasyim Asy'ari kepada wartawan.

Hasyim Asy'Ari mengatakan, penyaluran santunan itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8/2022. Teknisnya, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59/2023.

"Jadi jika tertera dalam aturan yang sudah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," tambahnya.

Berdasarkan data KPU, pada Pemilu 2024, sebanyak 35 orang petugas meninggal dunia saat bertugas, termasuk ketika proses saat penghitungan suara. Sebanyak 23 orang di antaranya adalah anggota KPPS.

Sebanyak tiga orang lainnya adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, sembilan orang berikutnya yakni petugas Perlindungan Masyarakat (linmas). (angga)

Berita Terkait

News Update