ADVERTISEMENT

Waspada Serangan Fajar

Selasa, 13 Februari 2024 05:00 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PESTA demokrasi sudah di depan mata. Jutaan rakyat Indonesia, pada 14 Februari 2024 bakal menentukan pemimpin baru bangsa untuk lima tahun kedepan. Sebagaimana ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 3 calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ikut sebagai kontestan pada Pemilu 2024.

Ketiga kontestan, dengan nomor urut 1 capres cawapres pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, kemudian nomor urut 2 capres cawapres pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming. Terakhir dengan nomor urut 3,  capres cawapres pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Sebelum hari pemungutan suara atau pencoblosan, KPU lebih dulu menetapkan masa tenang Pemilu mulai tanggal 11 – 13 Februari. Periode masa tenang tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebagaimana juga dalam aturan yang ada,  sejumlah larangan tidak boleh dilakukan selama masa tenang pemilu tersebut.  Larangan, diantaranya seperti melakukan kampanye baik terselubung maupun terang-terangan dan politik uang atau money politic.

Apabila terdapat pihak yang melanggar larangan yang tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 tersebut, dapat diancam dengan hukuman denda dan penjara sesuai dengan yang telah ditetapkan di Pasal 492 dan 523.  

Dalam setiap Pemilu, istilah serangan fajar pun kerap muncul terjadi pada saat masa tenang kampanye setiap pelaksanaannya. Serangan fajar, satu praktek kecurangan dengan cara membagi-bagi uang atau barang dengan tujuan warga memilih capres cawapres sesuai ketentuan.

Namun belakangan, serang fajar banyak dilakukan dengan membagi-bagi uang dengan nominal berbeda-beda yang baik secara pribadi maupun kolektif. Dan sudah barang tentu, bagi-bagi uang tersebut tidak dilakukan langsung kontestan pemilu melainkan oleh para timses.

Perbuatan menghalalkan cara, berupa serangan fajar demi memenangkan Pemilu 2024 tentu bentuk kejahatan demokrasi. Tindakan-tindakan seperti itu, sudah seharusnya diwaspadai dan dilaporkan keberadaannya demi terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil (jurdil) sebagaimana yang kita harapkan bersama-sama.

Dengan bersama mewaspadai dan menolak politik uang kita akan hebat, karena suara kita akan sangat berarti untuk menentukan masa depan bangs aini untuk waktu lima tahun kedepan.

 

ADVERTISEMENT

Editor: Ade Mamad
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT