Caleg Golkar Diduga Lakukan Serangan Fajar Bagi-bagi Amplop di Masa Tenang Jelang Pencoblosan Pemilu 2024 di Pondok Gede, Bekasi

Selasa 13 Feb 2024, 05:05 WIB
Tangkapan layar, Caleg dari Partai Golkar yang diduga melakukan serangan fajar di masa tenang jelang pencoblosan pada Pemilu 2024 di Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (12/2/2024)

Tangkapan layar, Caleg dari Partai Golkar yang diduga melakukan serangan fajar di masa tenang jelang pencoblosan pada Pemilu 2024 di Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (12/2/2024)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Golkar diduga bagi-bagi amplop atau yang dikenal serangan fajar, di masa tenang jelang pencoblosan pemilu 2024, di wilayah Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (12/2/2024).

Aksi bagi-bagi amplop berisi uang ke warga, dengan nilai pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, beredar di video yang tersebar di jejaring pesan WhatsApp.

Dari amplop tersebut terdapat gambar Caleg DPR-RI Partai Golkar, Ranny Fahd A. Rafiq, dan Caleg DPRD Kota Bekasi, Faisal.

Dugaan praktik politik uang ini kemudian dilaporkan oleh warga bernama Willy Shadli ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Dikatakan Willy, aktivitas bagi-bagi amplop ini digerakkan oleh tim sukses caleg bersangkutan di Kelurahan Jatiwaringin.

"Hari ini melaporkan kejadian money politik di masa tenang yang diduga dilakukan salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar," ucap Willy Shadli, Senin (12/2/2024).

Willy datang ke Bawaslu dengan menyerahkan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu diantaranya berupa foto dan video.

"Kita akan memperkuat saksi dan juga bukti-bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, sudah menerima laporan yang terdaftar dengan nomor registrasi 020. 

"Laporannya terkait dugaan money politic atau politik uang di masa tenang terhadap salah satu peserta Pemilu dari Partai Golkar, inisialnya R" ucap Sodikin. 

Setelah ini Bawasalu Kota Bekasi akan melakukan Kajian, kemudian akan ditentukan apakah memenuhi unsur ataupun tidak untuk diproses ke tahap selanjutnya.

"Kita punya dua hari untuk kajian awal, kajian awal ini untuk menentukan terpenuhinya syarat formil dan materil kita punya waktu untuk menentukan itu," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update