Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, 63 APK di Tangerang Dicopot

Minggu 11 Feb 2024, 15:05 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu (11/2/2024).(Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu (11/2/2024).(Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban Alat Pegara Kampanye (APK) saat masa tenang Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi, Bawaslu dan Satpol PP mencopot 63 papan reklame yang masuk kategori APK di wilayah Kabupaten Tangerang pada Minggu (11/2).

Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulum mengatakan, pihaknya melakukan penertiban pada APK berupa spanduk, pamplet, baliho atau reklame milik para peserta Pemilu 2024, baik capres, caleg, hingga partai politik (parpol). 

"Kalau keseluruhan itu ada 13 ribu APK, namun untuk pagi ini kita tertibkan baliho atau reklame dengan total 63 titik yang tersebar di beberapa titik," katanya pada Minggu (11/2).

Dia merincikan, bagian selatan sebanyak 30 titik, barat sebanyak 18 titik dan utara sebanyak 15 titik. Titik-titik di wilayah selatan yang didominasi APK, terdiri dari Kecamatan Kelapa Dua, Pasar Kemis, Curug, Panongan, Pagedangan, Cisauk, Legok  Cikupa, Rajeg, dan  Sindang Jaya. 

"Selatan itu lebih banyak, karena memang itu wilayah komersil. Jadi lebih banyak pemasangan APK-nya, terlebih DPT nya juga masuk kategorinya cukup banyak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Farid Ma'rup mengatakan, penertiban APK dilakukan oleh 85 personel yang tersebar di tiga wilayah.

"Kita ada 85 personel, dan memang kita sebar ke tiga bagian wilayah untuk bisa memastikan agar seluruh APK telah dicopot saat pemilihan di tanggal 14 Februari 2024 nanti," bebernya.(Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update