Bawaslu Jakbar: Warga Boleh Copot APK Parpol Asal Ada Izin dari Pemda

Minggu 11 Feb 2024, 16:30 WIB
Bawaslu Jakbar melakukan pencopotan APK. (Ist)

Bawaslu Jakbar melakukan pencopotan APK. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memasuki masa tenang kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK). 

Pencopotan APK dilakukan sejak pulul 00.00 WIB malam tadi di seluruh titik yang ada di 8 Kecamatan di Jakarta Barat. 

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup mengatakan kegiatan pencopotan APK akan berlanjut 3 hari ke depan. 

"Sampai subuh dari pukul 00.00 WIB dilanjutkan terus sampai 3 hari," katanya dikonfirmasi wartawan, Minggu, 11 Februari 2024. 

Dalam pencopotan APK, dilakukan oleh petugas Satpol PP. 

Tak ada kendala selama proses pencopotan APK yang telah menyebar di sejumlah titik, khususnya di fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos). 

Abdul Roup menyebut, APK yang telah dicopot dikumpulkan menjadi satu oleh petugas. 

"Dikumpulkan jadi 1, dan itu kewenangan pemda. Kita hanya pendampingan kalau ada kendala kita arahkan," katanya. 

"Misalnya, Satpol PP ragu-ragu mencopot spanduk di posko kemenangan, kita sarankan di kantor Parpol itu ga boleh dicopot. Yang ada di jalan aja atau di ruma-rumag warga," tambah Abdul Roup. 

Dijelaskan Abdul Roup, jika warga boleh saja membantu melakukan pencopotan APK parpol yang masih terlihat berkibaran di jalan. 

"Boleh saja membantu pekerjaan Pemda. Kalau memang sudah diizinkan sama pihak Pemda. Membantu juga itu," tukasnya. (Pandi) 

Berita Terkait

News Update