JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat membagikan sembako murah menggunakan tas berwarna biru muda.
"Bawaslu sudah memantau, mengawasi, dan melihat hal itu masih belum masuk dalam bidang pelanggaran," kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan, Jumat (9/2).
Quin beranggapan, warna tas yang digunakan Heru untuk membagikan sembako kepada warga, merupakan warna universal, tidak merujuk kepada satu di antara paslon Pemilu 2024.
"Karena warna itu kan universal ya. Artinya warna tanpa logo, tanpa sebuah simbol, tentu kita enggak bisa menghakimi, ataupun kita bisa menganggap itu sebagai sebuah pelanggaran," paparnya.
"Dan sebenarnya bukan hanya warna yang identik itu saja, ada warna lainnya juga yang dicetak. Itu kan ada kata-kata, sukses Jakarta untuk Indonesia," ucapnya.
Mengingat tidak adanya bentuk pelanggaran, Bawaslu belum memanggil Heru.
"Ya tentu (ada kewenangan memanggil) bila dianggap perlu, tapi kami, kan, menganggap hal tersebut belum menuhi, karena akumulatif kan seperti itu," tukasnya.
Sebelumnya, beredar video Heru membagikan paket sembako murah kepada warga. Publik menyoroti warna tas sembako berwarna biru muda yang identik dengan kubu peserta Pemilu 2024.(Pandi Ramedhan)