JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melarang keras Partai Politik (Parpol) yang masih nekat kampanye pada masa tenang nanti.
Koordinator Divisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan penindakan tegas terhadap parpol akan diterapkan jika masih kampanye saat masa tenang.
"Jika melanggar kami akan tindak tegas," katanya melalui pesan singkat, Jumat, 9 Februari 2024.
Dikatakan Benny, pihaknya telah mengirim surat imbauan tersebut kepada seluruh peserta pemilu. Diharapkan peserta pemilu mengikuti aturan yang berlaku.
"Bawaslu DKI sudah mengeluarkan surat imbauan kepada peserta Pemilu baik Caleg dan Capres," paparnya.
Diketahui, tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. (Pandi)