Polres Jaktim Ungkap Perjudian Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Rabu 07 Feb 2024, 18:14 WIB
Polresta Metro Jakarta Timur memperlihatkan barang bukti pengungkpan perjudian online beromzet besar. (angga)

Polresta Metro Jakarta Timur memperlihatkan barang bukti pengungkpan perjudian online beromzet besar. (angga)

Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly meneruskan, jaringan perjudian online itu beromzet fantastis. Nilainya Rp10 juta-Rp20 juta per hari.

"Ada beberapa pelaku yang digaji Rp 18 juta per bulan," tambah Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly.

Selain meringkus beberapa tersangka, Polres Metro Jaktim pun menyita beberapa barang bukti. Antara lain, 14 unit PC Komputer, 4 Unit handphone, dan dua kartu ATM.

Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya menggunakan Pasal 24 dan Pasal 4 Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sanksinya berupa pidana penjara 20 tahun dan denda Rp5 miliar," ucapnya.  (Angga)

Berita Terkait
News Update