Sang pemilik bengkel mengetahui peristiwa itu pada waktu pagi. Kapolres Serang menjelaskan, kala itu, pemilik bengkel hendak membuka usaha bengkelnya.
Akhirnya, pada 27 Januari 2024, pemilik bengkel melaporkannya kepada Polsek Ciruas. Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Ciruas berhasil mengetahui identitas dan meringkus tersangka kasus pencurian tersebut.
AKBP Candra Sasongko mengungkapkan, Khusni berstatus merupakan residivis kasus pembunuhan. Selama delapan tahun, Khusni mendiami sel Rutan Pandeglang.
"Sedangkan Masturo merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat)," ucap Kapolres Serang. (haryono)