Hal tersebut juga tidak sesuai perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU.
Wiarsa menambahkan, keputusan para teradu yang tidak segera berkonsultasi dengan pemerintah mengenai perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu dan Capres-Cawapres, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," papar Wiarsa.(Pandi)